Saat Haid / Nifas, Perempuan dilarang melakukan Kebiasaan ini
Dalam pandangan Islam, perempuan yang sedang dalam kondisi haid (menstruasi) atau nifas (setelah melahirkan) dianggap sedang berada dalam keadaan yang suci namun juga memiliki beberapa keterbatasan dalam melaksanakan beberapa ibadah dan aktivitas.
Berikut adalah beberapa hal yang tidak dapat dilakukan oleh perempuan yang sedang haid atau nifas, disertai dengan hadis yang mendukungnya:
1. Tidak Melakukan Shalat dan Puasa:
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang untuk melaksanakan shalat dan puasa selama masa keadaan tersebut. Hal ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata,
“Rasulullah ﷺ biasa mengajarkan kepada kami apa yang kami perbuat ketika haid, beliau bersabda, ‘Lakukanlah segala hal yang biasa kalian lakukan, kecuali shalat.'” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Tidak Boleh Masuk Masjid:
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang masuk ke dalam masjid. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda,
“Janganlah perempuan yang sedang haid atau nifas masuk ke dalam masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Tidak Diperbolehkan untuk Berpuasa Sunnah dan Membaca Al-Quran:
Selain puasa wajib selama Ramadan, perempuan yang sedang haid atau nifas juga dilarang untuk berpuasa sunnah. Mereka juga tidak diperkenankan untuk membaca Al-Quran secara langsung (dengan menyentuh mushaf) selama masa tersebut. Ini berdasarkan pendapat mayoritas ulama yang mengutip hadis-hadis yang mengindikasikan larangan tersebut.
4. Tidak Diperbolehkan untuk Berhubungan Intim:
Selama masa haid dan nifas, perempuan juga dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. Ini berdasarkan hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
“Rasulullah ﷺ biasa melakukannya (bercumbu) dengan istri-istrinya di luar masa haid, kemudian ketika dia ingin haid, beliau tidak melakukannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain dari hal-hal di atas, perempuan yang sedang haid atau nifas tetap bisa menjalani aktivitas sehari-hari dan tetap dianjurkan untuk berzikir, berdoa, dan memperbanyak ibadah lainnya yang tidak melibatkan aspek-aspek yang terlarang dalam kondisi tersebut.