
Salat Dalam Berbagai Keadaan; shalat Qasar dan Jamak
Salat fardu `ain atau biasa dikenal dengan salat lima waktu, merupakan ibadah yang sudah ditentukan waktunya berdasarkan hadis Rasulullah saw. Perbuatan yang paling disukai Allah adalah salat tepat pada waktunya. Namun, Allah swt yang maha pemurah lagi maha penyayang mengetahui tentang kelemahan-kelemahan dan kekurangan manusia dalam melaksanakan salat dalam berbagai keadaan tertentu, misalnya dalam perjalanan, sakit, atau mungkin dalam peperangan. Allah swt berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al Baqarah: 15)
Rasulullah telah memberikan contoh bagaimana melaksanakan salat ketika menjalani perang, ketika sakit, dan ketika dalam perjalanan.
Salat Ketika Dalam Perjalanan
Salat Qasar, salat qasar artinya salat yang diringkaskan, yaitu salat fardu yang semestinya empat rakaat dikerjakan dua rakaat saja. Salat fardu yang boleh diqasar hanyalah Dzuhur, Asar dan Isya. Sedangkan salat subuh dan magrib dikerjakan sebagaimana biasa.
Hukum salat qasar adalah jais (boleh) bahkan lebih utama bagi orang yang dalam perjalanan dan cukup syarat-syaratnya. Selain itu ada juga ulama yang berpendapat bahwa salat qasar itu wajib.
Allah berfirman:
“Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidak ada halangan bagi kamu mengqasarkan salat.” (Q.S. An Nisaa`: 101)
Syarat Sah Mengqasarkan Salat
• Perjalanan yang dilakukan bukan maksiat, tetapi perjalanan wajib seperti haji, sunah seperti besilaturahim, dan jais seperti berdagang.
• Perjalanan itu berjarak jauh 80,640 km. Namun ada juga golongan ulama yang membolehkan mengqasarkan salat, walaupun kurang dari jarak tersebut, asal dalam perjalanan.
• Berniat mengqasarkan salat ketika takbiratul ihram.
Salam Jamak
Salat Jamak artinya salat yang dikumpulkan, yaitu dua salat dikumpulkan pelaksanaannya atau dikerjakan pada satu waktu. Salat yang dapat dijamak adalah (Dzuhur dengan Asar) dan salat (Magrib dengan Isya).
Hukum menjamak salat adalah jais atau dibolehkan bagi yang telah memenuhi syarat. Adapun syarat menjamak salat, sama saja dengan syarat menqasar salat.
Cara mengerjakan salat jamak ada dua macam yaitu:
Jamak Takdim, mengerjakan salat dzuhur dan Asar di waktu Dzuhur salat Magrib dan Isya di waktu Magrib.
Jamak Takhir, yakni mengerjakan salat Dzuhur dan Asar di waktu Asar dan salat Magrib dan Isya di waktu Isya.
Salat Jamak dan Qasar
Selama masih dalam perjalanan salat jamak bisa juga diqasarkan. Dalam artian dua salat waktunya di gabung dan juga dipendekkan menjadi dua rakaat.
Cara pelaksanaannya sebagai berikut:
Jamak taqdim dan qasar
Seperti biasa kita berwudu, membaca azan dan ikamah, kemudian takbiratul ihram, serta berniat ikhlas karena Allah menjamak qasar salat misalnya salat dzuhur dan asar di waktu Dzuhur.kerjakan Dzuhur terlebih dahulu sebanyak dua rakaat, mambaca tasyahud akhir dan salam.
Setelah itu berdiri kembali bertakbiratul ihram untuk salat Asar sampai selesai dan di akhiri salam.
Demikian juga cara menjamak magrib dan isya, hanya saja magrib tetap dilakukan tiga rakaat karena tidak bisa diqasarkan dan kemudian salam dan bertakbiratul ihram salat Isya dua rakaat.
Jamak takhir dan qasar
Pelaksanaan jamak takhir dan qasar sama saja dengan pelaksanaan salat jamak taqdim dan qasar. Hanya saja ketika waktu dzuhur kita meniatkan melaksanakannya di waktu Asar, begitu pula dengan salat Magrib, kita niatkan dilaksanakan pada salat Isya.