Sebab Sebab Mendapat Warisan
Salah satu hal yang terpenting dalam mempelajari hukum waris Islam adalah menyangkut waris. Kalau ditinjau dari segi asal kata, perkataan waris berasal dari bahasa Arab, yaitu warits, secara gramatikal berarti yang tinggal atau yang kekal, maka dengan demikian apabila dihubungkan dengan persoalan hukum waris, perkataan waris tersebut berarti orang orang yang berhak untuk menerima pusaka dari harta yang ditinggalkan oleh si mati, yang populer diistilahkan dengan ahli waris.
Apabila dianalisis ketentuan hukum waris Islam, yang menjadi sebab seseorang itu mendapat warisan dari si mayit (ahli waris) dapat diklasifikasikan sebegai berikut:
1. Karena Hubungan Perkawinan
Seseorang dapat memperoleh harta warisan (menjadi ahli waris) disebabkan adanya hubungan perkawinan antara si mayit dengan seseorang tersebut, yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah suami atau istri dari si mayit.
2. Karena adanya Hubungan darah
Seseorang dapat memperoleh harta warisan disebabkan adanya hubungan nasab atau hubungan darah dengan si mayit, yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah Ibu, Bapak, kakek, nenek, anak, cucu, cicit, saudara, anak saudara, dan lain lain
3. Karena Memerdekakan si Mayit
Seseorang dapat memperoleh harta warisan dari si mayit disebabkan seseorang itu memerdekakan si mayit dari perbudakan, dalalm hal ini dapat saja seseorang laki laki atau seorang perempuan.
4. Karena Sesama Islam
Seseorang Muslim yang meninggal dunia, dan ia tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, maka harta warisannya di serahkan kepada Baitul Mal, dan lebih lanjut akan digunakan untuk kepentingan kaum muslimin.