Kita sering bertanya mengapa sering terjadi perbedaan pendapat antar ulama fikih, padahal itu akan menimbulkan perpecahan umat Islam.
Sebenarnya perbedaan pendapat dalam memahami Al Quran dan hadis telah terjadi sejak zaman Rasulullah saw masih hidup.
Hal ini sangat bisa terjadi, sebab setiap orang memiliki pendapat yang berbeda beda. Meskipun demikian, sebagai umat yang memahami agamanya dengan baik, perbedaan perbedaan dalam masalah fikih seharusnya tidak menjadikan mereka berpendapat bahwa mereka berbeda agama atau yang sering terjadi menganggap pendapatnya yang paling benar, dan sebagainya.
SEBAB SEBAB PERBEDAAN DALAM FIQIH
1. Perbedaan dalam memaknai lafal bahasa Arab
Hal ini disebabkan karena lafal lafal dalam bahasa Arab terkadang sangat global (mujmal), memiliki beberapa makna terkadang bermakna umum, kadang juga bermakna khusus, majas atau hakiki.
Apalagi kita ketahui bahwa semua bahasa mengalami perkembangan begitu juga dengan bahasa Arab. Otomatis perkembangan ini sangat berpengaruh dengan makna, maksud, dan arti dari kata itu sendiri.
2. Perbedaan periwayatan (sanad) hadis
Ada beberapa hadis yang sanadnya sampai kepada ulama yang satu, tapi tidak sampai dan tidak dikenal oleh ulama yang lain, atau sanad dalam hadis tersebut dhaif, sehingga sebagian ulama tidak mau memakainya sebagai landasan dalam ijtihad hukum.
Terkadang ada suatu hadis yang dianggap lemah namun bagi imam lain hadis itu dianggap kuat dan lain sebagainya.
3. Perbedaan sumber dan dasar hukum
Ada sebagian ulama yang mau memakai dasar istihsan masalihul mursalah, perkataan dan pendapat (qaul) sahabat istishhab, tapi ada juga sebagian ulama yang tidak mau memakainya dengan alasan semua itu juga merupakan hasil ijtihad, yang mungkin benar dan juga mungkin salah.
4. Ijtihad dalam Qiyas
Kebanyakan perbedaan antara ulama satu dengan yang lain disebabkan karena hukum qiyas. Mungkin dalam menentukan asal dan dasar hukum aslinya, syarat, ‘illah atau alas an.
Jika ada salah satu dari unsur qiyas yang berbeda pasti hasil istisbath hukumnya juga akan berbeda sesuai dengan ‘illah masing masing.
5. Perbedaan dalam mentarjih dalil
Apalagi hadis hadis yang berkaitan dengan dalil dalil yang memerlukan ta’wil. Ta’lil, penggabungan dalil (jam’ul adillah), naskh-mansukh, dan sebagainya, seringkali memunculkan perbedaan pendapat.
Dengan beberapa perbedaan di atas, maka wajar saja jika setiap ulama, imam atau bahkan manusia biasa akan memiliki pendapat yang berbeda. Akan tetapi perbedaan itu tidak selayaknya menjadikan kita terpecah belah, tapi menuntut kita untuk saling menghormati pendapat antar yang satu dengan yang lainnya.
Semua pendapat memiliki dasar yang menurut mereka benar, meskipun kita dituntut untuk memilih di antara pendapat yang paling kuat dasar dan dalilnya, tapi seyogyanya kita tidak menyalahkan pendapat orang lain, selagi itu tidak bertentangan dengan aqidah dan syariat Islam, sebagaimana yang dicontohkan oleh semua ulama dahulu kita agar saling hormat menghormati.
Imam Syafi’I ketika memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat ulama yang lain, maka beliau akan mengucapkan “Pendapat saya seperti ini, saya berpendapat bahwa pendapat saya ini tepat, akan tetapi saya juga tidak menafikan bila pendapat ulama atau imam yang lain ada yang lebih tepat.”
Demikian pula seperti yang dikatakan oleh Imam imam Mazhab yang lain. Sebab selain perbedaan di atas para imam juga memiliki perbedaan latar belakang ataupun lingkungan yang berbeda beda, dan salah satu perbedaan pendapat para Imam adalah kondisi penduduk, tempat, dan lingkungan yang dipakai untuk mengadakan penelitian dalam suatu hukum yang akan diambil.
Semoga bermanfaat…