waris

Sebab Sebab Tidak Mendapat Warisan

Seseorang tidak dapat mendapat warisan atau hilangnya hak kewarisan, secara garis besar disebabkan oleh hal berikut:

1. Karena halangan kewarisan
2. Karena adanya kelompok keutamaan dan hijab

1. Halangan Kewarisan

Dalam Hal hukum kewarisan Islam, Yang menjadi penghalang bagi seorang ahli waris untuk mendapatkan warisan disebabkan karena hal berikut:

A. Pembunuhan

Perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seorang ahli waris terhadap si pewaris menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari pewaris.

Ketentuan ini didasarkan kepada hadis Nabi Muhammad saw, dari Abu Hurairah menurut riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah yang mengatakan bahwa seseorang yang membunuh tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya.

Sebab Sebab Tidak Mendapat Warisan

B. Karena perbedaan/berlainan agama

Yang dimaksud dengan berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, artinya ialah seorang muslim tidak merawisi seseorang yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya.

Ketentuan ini didasarkan pada bunyi hadis dari Usamah ibn Zaid menurut riwayat Al Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang artinya sebagai berikut:

“Seseorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim” (Al Bukhari)

2. Adanya Kelompok Keutamaan dan Hijab

Sebagaimana hukum waris lainnya, hukum waris Islam juga mengenal pengelompokan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan, misalnya anal lebih utama dari cucu, ayah lebih dekat (lebih utama) kepada anak dibandingkan dengan kakek.

Kelompok keutamaan ini juga dapat disebabkan kuatnya hubungan kekerabatan, misalnya saudara kandung lebih utama dari saudara se ayah atau si ibu, sebab saudara kandung mempunyai dua garis penghubung.

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) [626] di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.(QS Al-Anfal: 75)

Namun demikian, perlu dicatat bahwa penentuan keutamaan dalam hukum waris Islam lebih dominan ditentukan oleh jarak hubungan ketimbang garis hubungan kekerabatan, dan oleh karena itu pula seorang keturunan ke bawah (seperti anak dari si mati) tidaklah lebih utama dibandingkan dengan seseorang dengan garis keturunan ke atas (seperti ayah dari si mati), sebab keduanya memiliki jarak yang sama dengan si mati, hal didasarkan pada ketentuan QS An Nisa ayat 11.

Dengan adanya kelompok keutamaan di antara para ahli waris ini, dengan sendirinya menimbulkan adanya pihak keluarga yang tertutup oleh ahli waris yang lain, dengan demikian di dalam hukum waris islam dikenallah “lembaga hijab”. Yaitu terhalangnya seorang ahli waris yang dapat menerima warisan oleh karena adanya ahli waris lain yang lebih utama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button