shalat

Sering Salah Kaprah, Pahami Ketentuan Menjadi Makmum dalam Shalat Berjamaah

ketentuan makmum

Dalam shalat berjamah, tentunya ada imam dan ada juga makmum menjadi seorang imam tidak asal sembarang orang, berbeda dengan makmum yang hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh imam. namun, perlu diketahui pula bahwa disamping ketentuan atau adab seseorang untuk menjadi imam, untuk menjadi makmum juga memiliki adab atau ketentuan yang mesti kita ketahui dan lakukan berikut penjelasannya:

Definisi Makmum

Mamkum artinya yang dipimpin. Menjadi seorang makmun tidak mesti memiliki syarat sebagaimana menjadi imam. Namun, agar para makmum di dalam salat berjamaah dihukumi sah dan nilainya tinggi di sisi Allah swt, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh para makmum. Ketentuan itu dimulai ketika salat berjamaah berlangsung dan setelah salat berjamah selelsai

Adab-adab Makmum Sebelum Bertakbir (Salat Berjamaah Dimulai)

a.       Ketika masih duduk di masjid, musalah atau tempat penyelenggaraan salat berjamaah dan menunggu dimuainya salat berjamaah, hendaknya para makmun berzikir, membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan istigfarlalu berdoa kepada Allah agar terlindung dari godaan setan.
b.      Bila para makmum sementara menunggu salat berjamaah, maka ketika muazin membaca “Qad Qamatish Shalah” hendaklah para makmum berdiri untuk mengerjakan salat bejamaah.
c.       Para makmum hendaknya menyadari bahwa kerapian barisan salat (saf) merupakan ciri kesempurnaan salat
Rasulullah bersabda: “Luruskan dan rapatkan barisan-barisan salatmu, karena lurus dan rapatnya barisan-barisan salat merupakan tanda kesempurnaan salat” (H.R. Bukhari dan Muslim)
a.    Bila makmum hanya sendiri, maka posisi berdiri makmum di sebelah kanan imam, agak kebelakang sedikit. Bila lebih maka posisinya berada di belakang imam.
b.    Bila para makmum terdiri dari laki-laki dewasa, anak-anak, dan perempuan, maka hendaknya saf diatur demikian: di belakang imam hendaknya berdiri saf laki-laki dewasa, dan hendaknya orang gyang berada persis di belakang imam ialah orang yang bisa menjadi imam, maksudnya jika imam batal ia dapat menggantikannya. Setelah itu kemudian saf anak-anak, lalu kemudian wanita
c.     Para makmum laki-laki dewasa yang lebih dulu datang ke masjid hendaknya mengisi saf paling depan. Sebab yang paling utama bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan bagi perempuan yang paling belakang.
d.    setelah saf lurus dan rapat, hendaknya para makmum berdiri tenang dak khudu(berndah diri pada Allah), sambil berdoa dalam hati agar mendapat ridho dari Allah swt.

Adab-adab Makmum Dalam salat

a.       Berniat mengikuti imam dan tata cara salat imam
b.      Membaca takbiratul ihram, setelah nyata benar bahwa imam telah selesai membacanya.
c.       Imam dan makmum harus berada satu tempat. Makmum hendaknya mengtahui gerak-gerak Imam, baik dengan jalan melihat langsung, melihat saf di depan, maupun dengan jalan mendengar suara mubalighnya (penyampai suara imam)

d.      Makmum tidak berimam kepada orang yang salatnya dianggap batal atau tidak sah


e.       Dalam salat berjamaah makmum laki-laki tidak boleh bermakmum kepada imam perempuan, tetapi perempuan boleh bermakmum kepada imam laki-laki.

f.        Makmum tidak boleh mendahului imam dalam rukun perbuatan.

g.      Hendaklah para makmum mendengar segala bacaan salat yang dijaharkan, para makmum membaca al Fatihah sendiri-sendiri (dengan hati) beserta imam mabacanya. Bila bacaan imam tidak kedengaran, maka para makmum harus membaca Al Fatihah sendiri-sendiri

h.      Membaca “aamin” semaktu imam selesai membaca Al Fatihah

i.         Makmum dalam membaca “takbiratul intiqal” (takbir yang dibaca pada setiap perpindahan rukun perbuatan) hendaklah dengan suara pelan.

Adab Makmum Sesudah Salat

Setelah selesai salat, hendaknya makmun membaca istigfar, zikir, dan doa. Dalam kitab hadis shahih muslim disebutkan: “Dari Ibnu Abbas katanya: “sesungguhnya zikir dengan suara keras  selesai salat wajib, adalah biasa pada masa Rasulullah saw. Kata Ibnu Abbas, “aku segera tahu mereka selesai salat jika zikir mereka kedengaran” (Ma`mur Daud, shahih Muslim jilid I, tahun 1983, halaman: 287)
Salat sunah rawatib setelah salat Dzuhur, Magrib, dan Isya, sunah hukumnya.

Makmum Yang Muwafiq Dan Makmum Yang Masbuq

Makmum ada dua macam. Yaitu : Makmum muwafiq

dan makmum masbuq. Makmum muwafiq adalah makmum yang mengikuti salatnya imam sejak pertama dan sempat membaca surat al fatihah secara sempurna bersama imam pada rakaat pertama tersebut. Makmum masbuq ialah makmum yang tidak sempat membaca surat Al Fatihah secara sempurna bersama-sama imam pada rakaat pertama dari salatnya.

Beberapa ketentuan makmum masbuq,ialah sebagai berikut:
·         Jika makmum mendapati imam sedang berdiri dalam salatnya, maka hendaknya makmum segera melakukan takbiratul ihram dan membaca surat Al Fatihah, imam rukuk, maka makmum tidak usah menyelesaikan bacaan surat Al Fatihah, tetapi segera rukuk bersama imam. Makmum dianggap memperoleh satu rakaat salat bersama imam.
·        Jika makmum mendapati imam sedang bertakbir untuk rukuk atau sedang rukuk, maka makmum hendaknya melakukan takbiratul ihram, lalu bertakbir untuk rukuk dan melakukan rukuk mengikuti imam. Bila makmum mampu melakukan rukuk sempurna bersama imam, maka makmum dianggap memperoleh satu rakaat salat bersama imam, sedangkan surat Alfatihanya yang tidak sempat dibaca dijamin oleh imam.
·         Jika makmum mendapati imam sedang duduk tasyahud awal dalam salat yang rakaatnya empat, maka makmum segera bertakbiratul ihram, lalu langsung duduk mengikuti imam dan tidak usah membaca doa tasyahud. Dalam hal ini, makmum belum memperoleh rakaat salat bersama imam. Selajutnya, bila imam berdiri melanjutkan salat, yakni rakaat ketiga dan keempat, (bagi makmum diangaap sebagai rakaat pertama dan kedua) makmum mengikuti imam dalam salatnya. Ketika imam duduk untuk mebca tasyahud akhir, maka makmum ikut duduk untuk membaca tasyahud awal. Tatkala imam membri salam, makmum tidak mengikuti  imam, tetapi berdiri dan bertakbir untuk melanjutkan salatnya sendiri yakni rakaat ketiga dan rakaat keempat
·         Jika makmum mendapati imam sedang duduk tasyahud awal dalam salat magrib, maka makmum segera bertakbiratul ihram, lalu langsung duduk bersama imam (tanpa takbir) dan tidak usah ikut membaca doa tasyahud. Selanjutnya bila imam melajutkan ke rakaat ketiga, maka makmum ikut pula berdiri mengikuti rakaat ketiga, bagi makmum itu berarti rakaat pertama. Pada waktu imam duduk tasyahud akhir, maka makmum ikut pula duduk tasyahud akhir tapi tidak usah membaca doa tasyahud, karena bukan pada tempatnya. Kemudian ketiga imam salam, maka makmum segera bertakbir untuk rakaat kedua dan diselesaikan sendiri hingga salam.
·         Jika makmum masbuq mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir, maka makmum segera bertakbiratul ihram dan langusung duduk bersama imam (tanpa takbir) dan tidak usah membaca doa tasyahud, setelah imam mengucapkan salam kekanan, makmum segera berdiri tanpa mengucapkan takbir, lalu mengerjakan seluruh rakaat, karena makmum belum dianggap memperoleh rakaat salat bersama imam.
Demikianlah artikel agama tentang ketentuan menjadi makmum ini. Semoga bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button