shalat

Shalat Dulu Baru Makan atau Sebaliknya?

shalat dulu baru makan

Sebagian manusia salah mengambil sikap ketika salah seorang di antara mereka telah merasakan lapar yang sangat sedangkan makanan telah dihidangkan, namun tidak makan hingga shalat terlebih dahulu karena beranggapan itulah yang benar.

Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila makan malam salah seorang di antara kalian telah dihidangkan dan iqamah shalat telah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam (terlebih dahulu) dan janganlah dia tergesa gesa hingga selesai darinya”

Rasulullah juga bersabda

“Shalat tidaklah sempurna ketika makanan telah dihidangkan, dan shalat tidaklah sempurna sedangkan dia menahan berak dan kencing”

Imam an-Nawawi berkata, “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang makrunya shalat saat makanan telah dihidangkan dan dia mau memakannya. Karena hal itu tersebut dapat menggangu hati dan menyebabkan hilangnya kesempurnaan khusyu’. Dan dimakruhkan shalat ketika sedang menahan al-Akhbatsain, yakni berak dan kencing. Diikutkan juga dalam hal ini segala sesuatu yang memiliki makna sama yakni yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyu'”

Sabda Rasulullah SAW bahwa “Jangalah tergesa gesa hingga selesai darinya”, merupakan dalil bahwa seharusnya dia makan dengan sempurna terlebih dahulu, dan inilah pemahaman yang benar.

Pemahaman yang mengatakan bahwa cukuplah dengan memakan satu suapan untuk menutupi rasa lapar adalah tidak benar, dan hadits di atas sangat jelas menjelaskan tentang hal tersebut.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang sedang menahan buang air, manakah yang lebih utama, dia shalat dalam keadaan menahan buang air, atau dia berhadats kemudian bertayamum karena tidak ada air? Maka beliau menjawab

“Shalatnya dengan tayammum tanpa harus menahan buang air adalah lebih utama daripada shalatnya dengan wudhu dalam keadaan menahan buang air, karena sesungguhnya shalat dengan menahan buang air adalah makruh dan dilarang. Sedangkan mengenai keshalihannya maka ada dua riwayat. Adapun shalatnya dengan tayamum adalah sah dan tidak ada kemakruhan padanya menurut kesepakatan para ulama. Wallahu alam”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button