Agamashalat

Syarat Menjadi Imam Shalat

Apakah imam shalat harus yang lebih tua? apa bisa seorang yang memiliki kekurangan fisik menjadi imam shalat bagi mereka yang sehat jasmaninya?

Apa Saja syarat untuk menjadi seorang imam?

Menjadi seorang imam didasarkan pada sabda Rasulullah SAW,

“Hendaklah yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah mereka yang lebih pandai dalam bacaan Al Qur an. Jika dalam hal ini mereka sepadan, didahulukan yang lebih pandai dalam hal sunnah. Jika kemampuan mereka dalam hal sunnah sama, dahulukanlah yang lebih dulu hijrah dan jika hijrahnya juga sama, dahulukan yang lebih dulu masuk islam atau yang lebih tua usianya” (HR Muslim, Turmudzi, Naza’I, Abu Daud, dan Ahmad)

Dalam hadis di atas tidak disinggung masalah umur dan juga kekurangan fisik.

Lebih lanjut Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa anak yang sudah mumayyiz pun sah menjadi imam, orang yang musafir sah mengimami orang mukmim, orang yang mempunyai kedudukan rendah di masyarakat sah mengimami orang mempunyai status sosial yang lebih tinggi.

Dalam sejarah, ‘Amar bin Salamah pernah menjadi imam bagi kaumnya, padahal ia masih berumur enam tahun. Begitu juga Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada Ibnu Ummi Maktum untuk menjadi imam bagi penduduk Madinah, padahal Ummi Maktum adalah seorang yang buta.

Hukum Jika Perempuan Jadi Imam Sholat

Jika salah satu syarat imam sholat adalah lebih utama laki-laki lalu bagaimana hukumnya dengan imam sholat perempuan? Dalam sebuah riwayat dijelaskan haram hukumnya atau tidak sah apabila seorang perempuan menjadi imam bagi kaum laki-laki. Sedangkan mubah atau boleh jika seorang perempuan menjadi imam sholat bagi jamaah perempuan lainnya.

“Jika perempuan menjadi imam untuk laki-laki dewasa, perempuan dan anak laki-laki, sholat perempuan dalam sholat berjamaah itu sah. Sedangkan sholat laki-laki dan anak laki-laki tidaklah sah dikarenakan Allah menjadikan laki-laki sebagai imam bagi perempuan, juga laki-laki adalah wali bagi perempuan.”

“Rasulullah pada waktu sakit menyuruh Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (menjadi imam), kemudian Abu Bakar salat bersama mereka. ‘Urwah berkata, “Karena Rasulullah merasa badannya agak ringan, kemudian beliau keluar untuk salat. Pada waktu Abu Bakar akan mengimami salat. Tatkala Abu Bakar melihat Rasulullah, dia memperlambat salatnya, kemudian Rasulullah saw memberi isyarat agar Abu Bakar tetap menjadi imam dan Rasulullah duduk di sebelahnya. Abu Bakar salat bersama Rasulullah dan orang-orang pun shalat di belakang Abu Bakar.” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ada upaya dari Abu Bakar untuk tidak menjadi imam setelah ia tahu kedatangan Rasulullah saw dengan memperlambat mulainya salat.

Hal ini dikarenakan Abu Bakar mengetahui kedudukannya dan kedudukan Rasulullah saw. Namun, dalam kondisi yang demikian, Rasulullah tetap menyuruh Abu Bakar untuk menjadi Imam. Dengan demikian, peristiwa ini menunjukan bahwa orang yang pengetahuan agamanya kurang , boleh mengimami orang yang pengetahuan agamanya lebih tinggi.

Jika berdasarkan idealnya, maka sesungguhnya orang yang banyak pengetahuan mengenai Al-Quran dan lebih fasih dalam bacaannya adalah lebih berhak dan lebih baik daripada orang yang tidak fasih untuk menjadi imam. Rasulullah saw bersabda,

“Apabila mereka bertiga hendaknya salah satu di antaranya menjadi imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca Al-Qur an” (HR Muslim, Nasa’i, dan Ahmad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button