shalat

Syarat-syarat Seorang Imam dan Khatib Jum’at

Imam dan Khatib adalah dua hal yang berbeda sehingga syarat-syaratnya pun dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu syarat menjadi imam dan syarat Khatib.

Syarat-syarat imam, di dalam hadis riwayat Ahmad dan Muslim dari Ibnu Mas’ud disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda,

“Hendaklah yang menjadi imam bagi suatu kaum adalah mereka yang lebih pandai dalam bacaan Al Qur an. Jika dalam hal ini mereka sepadan, didahulukan yang lebih pandai dalam hal sunnah. Jika kemampuan mereka dalam hal sunnah sama, dahulukanlah yang lebih dulu hijrah dan jika hijrahnya juga sama, dahulukan yang lebih dulu masuk islam atau yang lebih tua usianya” (HR Muslim, Turmudzi, Naza’I, Abu Daud, dan Ahmad)

Lebih lanjut Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa anak yang sudah mumayyiz pun sah menjadi imam, orang yang musafir sah mengimami orang mukmim, orang yang mempunyai kedudukan rendah di masyarakat sah mengimami orang mempunyai status sosial yang lebih tinggi.

Dalam sejarah, ‘Amar bin Salamah pernah menjadi imam bagi kaumnya, padahal ia masih berumur enam tahun. Begitu juga Rasulullah saw pernah memerintahkan kepada Ibnu Ummi Maktum untuk menjadi imam bagi penduduk Madinah, padahal Ummi Maktum adalah seorang yang buta.

Di saat yang lain, Rasulullah saw pernah menjadi makmum Abu Bakar. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Aisyah,

Syarat-syarat Seorang Imam

imam dan khatib

“Rasulullah pada waktu sakit menyuruh Abu Bakar untuk shalat bersama orang-orang (menjadi imam), kemudian Abu Bakar salat bersama mereka. ‘Urwah berkata, “Karena Rasulullah merasa badannya agak ringan, kemudian beliau keluar untuk salat. Pada waktu Abu Bakar akan mengimami salat. Tatkala Abu Bakar melihat Rasulullah, dia memperlambat salatnya, kemudian Rasulullah saw memberi isyarat agar Abu Bakar tetap menjadi imam dan Rasulullah duduk di sebelahnya. Abu Bakar salat bersama Rasulullah dan orang-orang pun shalat di belakang Abu Bakar.” (HR Bukhari, Muslim, Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa ada upaya dari Abu Bakar untuk tidak menjadi imam setelah ia tahu kedatangan Rasulullah saw dengan memperlambat mulainya salat.

Hal ini dikarenakan Abu Bakar mengetahui kedudukannya dan kedudukan Rasulullah saw. Namun, dalam kondisi yang demikian, Rasulullah tetap menyuruh Abu Bakar untuk menjadi Imam. Dengan demikian, peristiwa ini menunjukan bahwa orang yang pengetahuan agamanya kurang , boleh mengimami orang yang pengetahuan agamanya lebih tinggi.

Jika berdasarkan idealnya, maka sesungguhnya orang yang banyak pengetahuan mengenai Al-Quran dan lebih fasih dalam bacaannya adalah lebih berhak dan lebih baik daripada orang yang tidak fasih untuk menjadi imam. Rasulullah saw bersabda,

“Apabila mereka bertiga hendaknya salah satu di antaranya menjadi imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca Al-Qur an” (HR Muslim, Nasa’i, dan Ahmad)

Syarat-syarat Seorang  Khatib

Adapun syarat bagi Khatib, para ulama tidak memberikan syarat-syarat tertentu. Namun, jika dilihat pada masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin bahwa seorang yang menjadi imam juga menjadi Khatib atau sebaliknya.

Untuk itu, maka syarat yang melekat pada seorang khatib ialah itu juga syarat yang melekat pada imam. Namun, jika diperhatikan bahwa Khotbah Jum’at sangat berkaitan dengan ibadah, paling tidak khatib adalah seorang yang sudah balig.

Demikian pula, jika diperhatikan isi khotbah Jum’at yang sangat erat dengan masalah pemberian peringatan (kabar gembira dan menakut-nakuti) serta nasihat agar jemaah melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar, penyampainya harus orang yang memiliki pengetahuan luas, khususnya dalam masalah agama.

Harus diperhatikan pula, bahwa khatib Jum’at mempunyai karakteristik berbeda dari sekedar ceramah biasa. Orang yang menjadi harus mempunyai semangat, sebagaimana biasa dilaksanakan oleh Rasulullah saw.

Jabir bin Abdullah menyampaikan bahwa Rasulullah saw jika berkhotbah, kedua matanya memerah, suaranya keras, dan semangatnya bangkit bagaikan seorang komandan perang yang mengatakan akan datangnya musuh di pagi hari atau sore hari (HR Muslim, Nasa’i, Abu Daud, dan Ahmad)

Semoga bermanfaat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button