Syarat syarat tayammum
Syarat untuk melakukan tayammum ada lima yaitu:
1. Ada udzur, baik karena perjalanan atau sakit
2. Masuk waktu shalat
3. Telah berusaha mencari air tapi tidak dapat
4. Ada air, tetapi sulit untuk menggunakannya (karena air yang tersedia hanya sedikit dan dibutuhkan untuk minum manusia atau hewan)
5. Tersedia tanah yang suci yang mengandung debu. Jika bercampur dengan kapur atau pasir, maka tidak cukup.
Penjelasan:
1. Mengenai Udzur, Allah SWT berfirman,
“Dan jika kalian sakit dan dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.” (Al-Maidah [5]: 6)
Bukhari (241) dan Muslim (682) meriwayatkan dari Imran bin Hushain, dia berkata,
“Kami bersama Rasulullah SAW melakukan perjalanan. Ketika beliau shalat bersama orang banyak, seorang laki laki menjauh. Beliau bertanya, ‘Apa yang menghalangimu (untuk shalat)?’ Orang itu menjawab, ‘Saya junub dan tidak ada air’. Beliau bersabda, ‘Bertayamumlah dengan tanah karena itu cukup bagimu'”
2. Mengenai masuk waktu shalat, Bukhari (328) meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW bersabda,
“Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan suci. Siapa saja di antara ummatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat”
Dalam riwayat Ahmad (2/222) disebutkan,
“Di mana saja saya mendapatkan waktu shalat, maka saya mengusap (tanah) dan shalat.”
Dua riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW bertayammum dan shalat jika tidak mendapatkan air setelah masuk waktu shalat.