shalattanyajawab

Tanpa Al Fatihah, Perlukah menambah rakaat Bagi Masbuq?

Perlukah menambah rakaat bagi orang masbuq yang medapati imam sedang ruku’ namun tidak sempat membaca Al-Fatihah, sementara Al Fatihah sendiri merupakan syarat dari sahnya shalat. Ada yang mengatakan bahwa harus menambah rakaat, namun adapula yang mengatakan tidak perlu

Bagaimana permasalahan ini muncul?

Pertama hadits yang menyatakan bahwa Al-Fatihah merupakan shalat sahnya shalat

“Dari Ubadah bin Shamit bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak (sah) shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah” (H.R Bukhari)

Dari hadits tersebut kita dapat mengetahui bahwa hadits tersebut tidak menerangkan hakikat rakaat, tetapi dengan jelas menerangkan hakikat shalat tidak peduli berapapun jumlah rakaat shalat ia tetap diwajibkan membaca al fatihah.

Karena itu, apabila dinyatakan bahwa orang yang mendapat ruku’ bersama imam dengan sempurna sudah mendapat satu rakaat walaupun tidak mendengarkan imam membaca al fatihah, pernyataan tersebut tidak berlawanan dengan hadits tersebut.

Sebaliknya jika seorang makmum yang ketinggalan bacaan al fatihah imam pada rakaat pertama shalat fardhu, lalu dia menambah rakaat setelah imam salam, dia melakukan shalat dengan jumlah rakaat lebih dari jumlah yang ditentukan. Hal ini berarti menambah jumlah rakaat. Padahal Rasulullah saw bersabda

“Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah saw bersabda, ‘Jika kamu datang untuk menuju shalat dan (menemukan) kami sedang sujud, sujudlah dan janganlah kamu hitung sedikitpun dan siapa yang mendapati rakaat (ruku’) maka dia telah mendapatkan shalat”

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang imam sedang sujud, lalu mengikutinya, maka dia belum mendapat hitungan rakaat shalat. Berbeda dengan orang yang sempat mengikuti ruku, bersama imam walaupun tidak sempat mengikuti bacaan sebelumnya, tetapi dia sudah termasuk mendapat hitungan ruku’ shalat.

Jika dikaitkan dengan hadits yang pertama mengatakan bawah tidak shalat shalat seseorang jika tidak membaca al fatihah, makmum yang mengikuti imam pun tidak disepakati wajib untuk membaca al fatihah karena dicukupkan dengan bacaan imam.

“Dari Jabir, Rasulullah saw bersabda, “Siapa yang baginya imam (shalat berjamaah), maka bacaan imam adalah bacaan baginya” (H.R. Ibnu Majah)

Bahasan ini telah berlangsung sejak dahulu. Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ruku’ termasuk satu rakaat walau tidak sempat membaca surat al fatihah. Hal itu tidak berarti bahwa yang menambah rakaat karena tertinggal pembacaan surat Al Fatihah itu menambah aturan yang ditetapkan sunnah, tetapi ijtihad dari sebagian ulama yang patut dihormati dan dihargai. Mereka berijtihad dengan iman dan ilmu. Hanya Allah yang Mahatahu mana yang lebih tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button