Agamawaris

Unsur Unsur yang Mesti Diketauhi dalam Waris

Hukum Waris ialah hukum yang mengatur masalah peralihan harta dari orang yang telah meninggal kepada keluarganya yang masih hidup. Dalam waris agar tidak terjadi kesalahan atau pun kebimbangan dalam pembagiannya, harus terlebih dahulu diketahui beberapa unsur unsur waris sebagai berikut:

Unsur Unsur yang Mesti Diketauhi dalam Waris

1. Pewaris (Muwarrits)

hak waris

Pewaris (Muwarrits) adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta bagi keluarga (ahli waris)-nya. Dengan demikian, sebelum meninggal, pewaris tidak dibenarkan menunjuk orang orang yang akan mendapatkan harta (warisan) yang kelak ditinggalkannya, bagian yang diperoleh oleh masing masing dan bagaimana mengalihkan harta tersebut. Sebab, semuanya telah ditetapkan Allah dalam Al Quran QS An Nisa : 13-14.

Related Articles

2. Harta Waris (Mawruts)

Harta warisan atau harta peninggalan (Mawruts) adalah segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris, yang sepenuhnya merupakan miliknya, yang dapat dialihkan kepada ahli warisnya.

Mengenai utang pewaris, ahli waris hanya bertanggung jawab sebatas pada jumlah harta yang ditinggalkannya. Namun, ahli waris yang baik akan selalu berusaha untuk membayar utang pewaris berdasarkan pertimbangan akhlak Islam.

3. Ahli Waris (Warits)

Ahli waris (warits) adalah orang atau orang orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang orang yang meninggal dunia. Dengan demikian, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris jika ia, masih hidup, tidak ada penghalang bagi dirinya sebagai ahli waris dan tidak tertutup dengan ahli waris utama.

Demikian pula, seseorang dinyatakan sebagai ahli waris, jika ia mempunyai hubungan darah (nasabiyyah) atau hubungan perkawinan (sababiyyah).

Orang orang yang termasuk ahli waris karena hubungan darah (nasabiyyah) adalah terdiri dari:

1. Anak laki laki dan perempuan
2. Cucu laki laki dan perempuan
3. Ayah dan Ibu
4. Kakek dan Nenek
5. Saudara sekandung dari ibu atau bapak
6. Anak saudara
7. Paman
8. Anak anak paman

Sedangkan orang orang yang termasuk ahli waris karena perkawinan (sababiyyah) hanyalah suami atau istri saja (QS An Nisa:12). Dengan demikian, hubungan perkawinan ini tidak memberikan hak kewarisan apa pun bagi kerabat suami atau kerabat istri.

A Dzaw Al-Furudh Al-Muqaddarah

Dilihat dari bagian yang diperolehnya, hukum Islam membedakan dua macam ahli waris, yaitu:
1. Ahli waris yang ditentukan bagiannya secara pasti (Dzaw Al-Furudh Al-Muqaddarah) dan,
2. Ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya secara pasti (ashabah)

Mereka yang tergolong Dzaw Al-Furudh Al-Muqaddarah adalah:

A. Anak perempuan
B. Cucu perempuan
C. Ibu
D. Nenek
E. Saudara perempuan sekandung
F. Saudara perempuan seayah
G. Saudara perempuan seibu
H. Istri
I. Ayah
J. Kakek
K. Saudara laki laki seibu, dan
L. Suami

Di antara Dzaw Al-Furudh Al-Muqaddarah ada yang mendapat bagian
2/3, yaitu:

1. 2 Anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki laki
2. 2 Cucu perempuan atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu laki laki
3. 2 Saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada anak atau cucu, bapak atau kakek, dan tidak pula saudara laki laki sekandung

Yang mendapat 1/2 , yaitu:

1. Suami jika tidak ada anak atau cucu;
2. 1 Anak perempuan, tidak lebih, jika tidak ada anak laki laki
3. 1 Cucu perempuan tidak lebih, jika tidak ada anak atau cucu laki laki
4. 1 Saudara perempuan sekandung, tidak lebih, jika tidak ada anak laki laki, cucu laki laki, anak perempuan lebih dari 1 orang, saudara laki laki sekandung, dan tidak ada bapak atau kakek;
5. 1 Cucu perempuan sebapak, tidak lebih, jika tidak ada anak laki laki, bapak atau kakek, cucu perempuan lebih dari 1 orang, saudara laki laki atau perempuan sekandung, dan tidak ada saudara laki laki sebapak;
Yang medapat bagian 1/3, yaitu:
1. Ibu, jika tidak ada anak, cucu atau saudara lebih dari 1 orang
2. Saudara seibu lebih dari 1 orang, jika tidak ada anak, cucu, bapak atau kakek;

Yang mendapat ¼, yaitu:
1. Suami, jika ada anak atau cucu;
2. Istri, jika tidak ada anak atau cucu;

Yang mendapat 1/6, yaitu:
1. Bapak, jika ada anak atau cucu;
2. Kakek, jika tidak ada bapak;
3. Ibu, jika ada anak, cucu, atau saudara lebih dari 1 orang
4. Nenek, jika tidak ada ibu
5. Cucu perempuan, jika tidak ada anak laki laki
6. Saudara perempuan sebapak, jika tidak ada anak atau cucu laki laki, bapak, saudara laki laki sekandung atau sebapak saja, tetapi ada saudara perempuan sekandung
7. 1 Saudara seibu, laki laki atau perempuan, jika tidak ada anak, cucu, bapak atau kakek;

Yang mendapat 1/8, yaitu istri, seorang atau lebih, jika ada anak atau cucu.

B. Ashabah

Selebihnya dari orang orang yang termasuk Dzaw Al-Furudh Al-Muqaddarah (ahli waris yang ditentukan bagiannya) adalah ahli waris yang disebut ashabah (sisa), yaitu ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, yang terdiri dari (1) anak laki laki dan (2) cucu laki laki dari anak laki laki, yang memperoleh bagiannya ditentukan oleh ada atau tidak adanya ahli waris lain.

Dengan kata lain, ahli waris ashabah adalah ahli waris yang berhak mendapat bagian harta warisan berdasarkan sisa pembagian untuk dzaw al furudh. Jika dari hasil pembagian itu sama sekali tidak bersisa, maka ia tidak memperolehnya. Namun, sebaliknya ia berhak memperoleh seluruh harta waarisan, jika sama sekali tidak ada bersamanya ahli waris dzaw al furudh.

Ahli waris ashabah ada tiga tingkat, yaitu: (1) ashabah bi nafsih, (2) ashabah bi ghairih dan (3) ashabah ma’a gharih

1. Ashabah Bi Nafsih

Ashabah bi nafsih adalah ahli waris yang menjadi ashabah karena dirinya sendiri. Mereka semua laki laki, yang berhak menjadi ahli waris ashabah bi nafsih adalah: Anak, cucu, ayah, kakek, saudara sekandung, saudara seayah, paman sekandung, paman seayah, anak paman sekandung, dan anak paman seayah.

2. Ashabah Bi Ghairih

Ahli waris Ashabah bi ghairih adalah ahli waris yang asalnya bukan ahli waris ashabah bi nafsih, mengingat mereka perempuan. Namun karena didampingi oleh saudara laki laki, maka ia menjadi ashabah. Mereka adalah: Anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan sekandung (sewaktu didampingi saudara laki laki sekandung) dan saudara perempuan seayah (sewaktu didampingi saudara laki laki seayah)

3. Ashabah Ma’a Ghairih

Ahli waris ashabah ma’a ghairih adalah ahli waris yang semula bukan ashabah. Namun, karena ada ahli waris tertentu bersamanya yang bukan ashabah, maka ia menjadi ashabah. Yang termasuk ke dalam kelompok ini hanyalah saudara perempuan sekandung seayah, jika ia bersama dengan anak perempuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button