ramadhan

Wanita Baiknya Shalat Tarwih di Masjid atau Dirumah

Wanita Baiknya Shalat Tarwih di Masjid atau Dirumah

Merupakan pertanyaan yang paling sering ditanyakan mengingat bahwa seorang perempuan sebaiknya melaksanakan shalat di rumahnya saja.

Ummu Humaid radhiallahu’anha, beliau berkata:

Related Articles

“Wahai Rasulullah saya ingin shalat bersama anda”. Maka Nabi menjawab: “Aku sudah tahu bahwa engkau ingin shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di kamarmu lebih baik daripada shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik daripada shalatmu di ruang depan rumahmu, dan shalatmu di ruang depan rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid di dekat rumahnya, dan shalatmu di masjid dekat rumahmu, lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini. Ummu Humaid lalu meminta untuk dibangunkan tempat shalat di pojok kamarnya yang paling gelap. Dan biasa melakukan shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah ‘Azza wa Jalla” (HR. Ibnu Hibban no. 2217, Ibnu Khuzaimah no. 1689, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Khuzaimah)

Perempuan atau wanita dianjurkan melaksanakan shalat di rumah untuk menghindari fitnah dan menjaga aurat

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat. Jika ia keluar, setan akan menghiasinya. Seorang wanita paling dekat dengan Rabb-nya ketika ia berada di kamarnya. Shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamarnya lebih utama dari shalatnya di ruang tengah rumahnya” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 4/201).


Hadis ini menganjurkan wanita untuk melaksanakan shalat di rumah dan pahalanya tidak kurang dari pahala melakukan shalat di masjid seperti yang dilakukan para lelaki.

Kesimpulannya ialah para wanita lebih utama melaksanakan shalat di rumahnya, di kamarnya atau ruang kecil di kamarnya yang dapat digunakan untuk shalat, Namun mesik begitu tidak berarti bahwa perempuan tidak boleh melaksanakan shalat di masjid.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

“Jangan kalian larang para wanita hamba Allah untuk pergi ke masjid Allah” (HR. Bukhari no. 900, Muslim no. 442).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button