pernikahan

Wanita yang Haram Dinikahi

haram dinikahi

Wanita wanita yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan Al Qur an ada empat belas orang. Tujuh orang adalah karena nasab (pertalian darah). Mereka adalah:

1. Ibu dan nenek terus ke atas

2. Anak dan cucu terus ke bawah

3. Saudara perempuan

4. Bibi dari pihak ayah.

5. Bibi dari pihak ibu.

6. Keponakan dari saudara laki laki

7. Keponakan dari saudara perempuan

Dua orang karena se persusuan, mereka adalah:

1. Ibu susuan

2. Saudara perempuan sepersusuan.

Empat orang karena mushaharah (hubungan pernikahan) mereka adalah:

1. Ibu mertua

2. Anak tiri jika ibunya telah digauli

3. Istri ayah (ibu tiri)

4. Istri dari anak laki laki (menantu)

Satu orang wanita haram dikumpulkan dalam pernikahan di antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ayah maupun dari pihak ibu.

Wanita yang dinikahi boleh dibatalkan nikahnya karena lima cacat:

1. Gila

2. Berpenyakit kusta

3. Berpenyakit sopak

4. Lubang senggama buntu karena tertutup daging.

5. Lubang senggama buntu karena tertutup tulang.

Sedangkan, laki laki dapat dituntut untuk membatalkan nikahnya karena lima cacat:

1. Gila

2. Berpenyakit kusta

3. Berpenyakit sopak

4. Terputus kemaluannya

5. Impoten

Penjelasan:

1. Mengenai wanita wanita yang haram dinikahi karena nasab, Allah SWT berfirman,

“Ibu ibu istrimu (mertua) dan anak anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Akan tetapi, jika kamu belum bercampur (jima’) dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya. (Diharamkannya juga bagimu) istri istri anak kandungmu (menantu)” (An-Nisa [4]: 23)

4. Haram menikahi dua orang bersaudari dalam satu masa pernikahan, dasarnya adalah firman Allah SWT,

“Dan (diharamkan pula) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua orang wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau” (An-Nisa [4]:23)

5. Bukhari (4820) dan Muslim (1408) meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak boleh dihimpun dalam pernikahan antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak bapak dan tidak boleh juga antara seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu”

6. Bukhari (4820) dan Muslim (1408) meriwayatkan dari Aisyah r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Susuan itu menjadikan haram apa yang diharamkan oleh keturunanya”

Dalam riwayat Bukhari (2502) dan Muslim (1447) dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata,

“Rasulullah SAW bersabda tentang anak perempuan Hamzah,
Dia tidak halal bagiku. Diharamkan dari susuan sebagaimana diharamkan karena keturunan. Dia adalah anak perempuan saudara perempuan saudaraku sepersusuan”

7. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW menikahi seorang perempuan dari Ghifar. Tatkala mengaulinya, beliau warna putih di bagian pinggulnya.

Nabi SAW bersabda, “Pakailah pakaianmu dan temui keluargamu” Beliau berkata kepada keluarga perempuan itu, “Kalian telah menipuku” (HR. Baihaqi 7/214 dari Ibnu Umar)

Maksud “warna putih” dari hadits di atas adalah penyakit sopak.

8. Jika ternyata suami impoten, maka dalam hal ini istri mendapatkan hak khiyar (pilihan) sebagaimana suami juga mendapatkannya.

Akan tetapi, lelaki impoten ditunda perkaranya selama satahun. Ketika perkaranya diajukan ke mahkamah. Jika Jima’ tidak terjadi dalam jaktu waktu ini, maka wanita itu diberikan hak untuk mengajukan faskh. Bisa jadi penyakit ini disebabkan oleh suatu faktor yang bisa hilang karena berbeda musim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button