Yang Dimaksud Hibah Pewaris
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang secara etimologi berarti melewatkan atau menyalurkan, dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi
Apabila diperhatikan ketentuan ketentuan hukum islam tentang pelaksanaan hibah ini, maka hibah tersebut harus dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1. Penghibahan dilaksanakan semasa hidup, demikian juga penyerahan barang yang dihibahkan.
Yang Dimaksud Hibah Pewaris
2. Beralihnya hak atas barang yang dihibahkan pada saat penghibahan dilakukan, dan kalau si penerima hibah dalam keadaan tidak cakap bertindak dalam hukum (misalnya belum dewasa atau kurang sehat akalnya), maka penerimaan dilakukan oleh walinya.
3. Dalam melaksanakan penghibahan haruslah ada pernyataan, terutama sekali oleh pemberi hibah.
4. Penghibahan hendaknya dilaksanakan di hadapan beberapa orang saksi (hukumnya sunnah), hal ini dimaksudkan untuk menghindari silang sengketa di belakang hari.
Dengan demikian, apabila penghibahan telah dilakukan semasa hidupnya (si mayit) dan pada ketika itu belum sempat dilakukan penyerahan barang, maka sebelum harta dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu harus dikeluarkan hibah tersebut.
Selain lembaga hibah, di Indonesia dikenal juga apa yang disebut dengan lembaga hibah wasiat. Adapun yang dimaksud dengan hibah wasiat adalah penetapan pembagian harta benda milik seseorang semasa hidupnya dan pembagian itu baru berlaku sejak saat matinya si pemberi hibah. Hibah wasiat ini oleh si pemberi hibah sampai saat ia menghembuskan nafasnya yang penghabisan setiap waktu dapat ditarik kembali.
Lazimnya hibah wasiat ini selalu dibuat dalam bentuk tertulis yang lazim diistilahkan dengan surat hibah wasiat, dan biasanya dibuat atas persetujuan ahli waris, dan sebagai bukti persetujuan, mereka ikut mencantumkan tanda tangannya dalah surah hibah wasiat tersebut.